TEKS EKSPOSISI
Dewan Tagih Implementasi Perda
Kebersihan
Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang
pengelolaan kebersihan menjadi pencermatan DPRD Kota Yogyakarta. Terutama
berkaitan dengan implementasi semangat regulasi yang menekankan pengelolaaan
sampah secara mandiri oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta,
Zuhrif Hudaya usai menggelar rapat kerja bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH)
dan Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Senin
(15/4).
“Tahun ini seharusnya menjadi eksekusi perda kebersihan itu.
Masyarakat yang mampu mengolah sampah sendiri, harus mendapat sentuhan
pemerintah,” ungkapnya.
Zuhrif menambahkan, supaya perda dapat berjalan maksimal,
alokasi anggaran di BLH Kota Yogyakarta juga cukup tinggi. Pada tahun 2013 ada
9,7 miliar untuk berbagai program. Antara lain berupa tamanisasi, pembuatan
pengelola,sumur resapan air hujan dan pengelolaan sampah mandiri.
Dengan adanya dukungan anggaran yang cukup besar tersebut, maka
kegiatan yang sudah diagendakan harus segera terlaksana. Khususnya program
kampong hijau sebagai apresiasi kawasan yang sudah mandiri dalam mengelola
sampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar