Rabu, 27 November 2013

teks eksposisi (Yulina Kurnia Restanti / 32)

TEKS EKSPOSISI
Dewan Tagih Implementasi Perda Kebersihan

Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan kebersihan menjadi pencermatan DPRD Kota Yogyakarta. Terutama berkaitan dengan implementasi semangat regulasi yang menekankan pengelolaaan sampah secara mandiri oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Zuhrif Hudaya usai menggelar rapat kerja bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Senin (15/4).
“Tahun ini seharusnya menjadi eksekusi perda kebersihan itu. Masyarakat yang mampu mengolah sampah sendiri, harus mendapat sentuhan pemerintah,” ungkapnya.
Zuhrif menambahkan, supaya perda dapat berjalan maksimal, alokasi anggaran di BLH Kota Yogyakarta juga cukup tinggi. Pada tahun 2013 ada 9,7 miliar untuk berbagai program. Antara lain berupa tamanisasi, pembuatan pengelola,sumur resapan air hujan dan pengelolaan sampah mandiri.
Dengan adanya dukungan anggaran yang cukup besar tersebut, maka kegiatan yang sudah diagendakan harus segera terlaksana. Khususnya program kampong hijau sebagai apresiasi kawasan yang sudah mandiri dalam mengelola sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar