Jumat, 22 November 2013

tugas kelompok ekposisi di lho kelompok wulan



LHO

Pernyataan umum
tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di UGM , UI , ITB , ITB , USU ,UPI dan UA    menyampaikan pernyataan sikap terhadap uji materi UU no. 12/2012 tentangpendidikan tinggi tentang UUD 1945 yang di ajukan MK .

Aspek yang dilaporkan
menurut rektor prof dr praktikno msocsc, pernyataan sikap itu berisi keperihatinan atas adanya kekeliruan pemahan konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU no.12/2012 “  terjadi kekeliruan pemahaman sebagai masyarakat yang memaknai konsep otonomi  perguruan tinggi sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi “, ujar prof praktikno
Aspek yang dilaporkan
 dalam pernyataan sikap ini ,tujuh ptn meyakini otonomi pt yang meliputi otonomi  akademik dan otonomi non akademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi  akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridarma perguruan tinggi  (pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka membangun sumber daya manusia (sdm). “dengan harapan muncul sdm yang unggul, bermutu dan   mampu berkontribusi bagi esejahteraan manusia dan peradaban dunia , otonomi nonakademik merupakan prasarat unyuk mewujudkan penglolaan perguruan tinggi yang baik (good universiti governance), ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi akademik “ kata rektor ugm
Aspek yang dilaporkan
: pernyataan ke 7 ptn itu menegaskan UU 12/2012 menjamin otonomi pt mengatur dengan tegas mengatur negara atas penyelengaraan  pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi  pendidikan ,memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
                                                  




ADA KESALAHAN PEMAHAMAN KONSEP OTONOMI PT
Pernyataan pendapat : tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di UGM , UI , ITB , ITB , USU ,UPI dan UA    menyampaikan pernyataan sikap terhadap uji materi UU no. 12/2012 tentangpendidikan tinggi tentang UUD 1945 yang di ajukan MK .
Argumentasi : menurut rektor prof dr praktikno msocsc, pernyataan sikap itu berisi keperihatinan atas adanya kekeliruan pemahan konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU no.12/2012 “  terjadi kekeliruan pemahaman sebagai masyarakat yang memaknai konsep otonomi  perguruan tinggi sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi “, ujar prof praktikno dalam pernyataan sikap ini ,tujuh ptn meyakini otonomi pt yang meliputi otonomi  akademik dan otonomi non akademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi  akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridarma perguruan tinggi  (pendidikan,penelitian dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka membangun sumber daya manusia (sdm). “dengan harapan muncul sdm yang unggul, bermutu dan   mampu berkontribusi bagi esejahteraan manusia dan peradaban dunia , otonomi nonakademik merupakan prasarat unyuk mewujudkan penglolaan perguruan tinggi yang baik (good universiti governance), ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi akademik “ kata rektor ugm
Penegasan ulang pendapat : pernyataan ke 7 ptn itu menegaskan UU 12/2012 menjamin otonomi pt mengatur dengan tegas mengatur negara atas penyelengaraan  pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi  pendidikan ,memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar