LHO
Pernyataan umum
|
tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di UGM , UI , ITB , ITB ,
USU ,UPI dan UA menyampaikan pernyataan sikap terhadap uji
materi UU no. 12/2012 tentangpendidikan tinggi tentang UUD 1945 yang di
ajukan MK .
|
Aspek yang dilaporkan
|
menurut rektor
prof dr praktikno msocsc, pernyataan sikap itu berisi keperihatinan atas
adanya kekeliruan pemahan konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU
no.12/2012 “ terjadi kekeliruan
pemahaman sebagai masyarakat yang memaknai konsep otonomi perguruan tinggi sebagai bentuk
komersialisasi pendidikan tinggi “, ujar prof praktikno
|
Aspek yang dilaporkan
|
dalam pernyataan sikap ini ,tujuh ptn
meyakini otonomi pt yang meliputi otonomi akademik dan otonomi non akademik bersifat
kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan
tridarma perguruan tinggi (pendidikan,penelitian
dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka membangun sumber daya manusia
(sdm). “dengan harapan muncul sdm yang
unggul, bermutu dan mampu
berkontribusi bagi esejahteraan manusia dan peradaban dunia , otonomi nonakademik
merupakan prasarat unyuk mewujudkan penglolaan perguruan tinggi yang baik (good
universiti governance), ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi
akademik “ kata rektor ugm
|
Aspek yang dilaporkan
|
: pernyataan ke
7 ptn itu menegaskan UU 12/2012 menjamin otonomi pt mengatur dengan tegas
mengatur negara atas penyelengaraan pendidikan
tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan ,memperluas akses mengikuti
pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
|
Pernyataan pendapat : tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di
UGM , UI , ITB , ITB , USU ,UPI dan UA
menyampaikan pernyataan sikap
terhadap uji materi UU no. 12/2012 tentangpendidikan tinggi tentang UUD 1945
yang di ajukan MK .
Argumentasi : menurut rektor
prof dr praktikno msocsc, pernyataan sikap itu berisi keperihatinan atas
adanya kekeliruan pemahan konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU
no.12/2012 “ terjadi kekeliruan
pemahaman sebagai masyarakat yang memaknai konsep otonomi perguruan tinggi sebagai bentuk
komersialisasi pendidikan tinggi “, ujar prof praktikno dalam pernyataan sikap ini ,tujuh ptn
meyakini otonomi pt yang meliputi otonomi akademik dan otonomi non akademik bersifat
kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan
tridarma perguruan tinggi (pendidikan,penelitian
dan pengabdian pada masyarakat) dalam rangka membangun sumber daya manusia
(sdm). “dengan harapan muncul sdm yang
unggul, bermutu dan mampu
berkontribusi bagi esejahteraan manusia dan peradaban dunia , otonomi nonakademik
merupakan prasarat unyuk mewujudkan penglolaan perguruan tinggi yang baik (good
universiti governance), ketiadaan otonomi nonakademik akan meniadakan otonomi
akademik “ kata rektor ugm
Penegasan ulang
pendapat : pernyataan ke 7 ptn itu menegaskan UU 12/2012 menjamin otonomi pt
mengatur dengan tegas mengatur negara atas penyelengaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan
tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan
,memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu
secara ekonomi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar